A. PENDAHULUAN
Sistem
keuangan Indonesia sampai hari ini tidak memiliki standar yang jelas. Bagaimana
keuangan negara dibagi dalam pos-pos APBN dan APBD tidak ada pijakan ideologis
kenegaraan. Setiap presiden atau kepala daerah dengan mendapat persetujuan DPR
atau DPRD dapat membuat pos keuangan menurut rancangannya sendiri.