Selasa, 20 Agustus 2013

KEUANGAN NEGARA SISTEM PANCASILAIS

A.     PENDAHULUAN
Sistem keuangan Indonesia sampai hari ini tidak memiliki standar yang jelas. Bagaimana keuangan negara dibagi dalam pos-pos APBN dan APBD tidak ada pijakan ideologis kenegaraan. Setiap presiden atau kepala daerah dengan mendapat persetujuan DPR atau DPRD dapat membuat pos keuangan menurut rancangannya sendiri.

Undang-undang yang ada mengenai keuangan negara nampaknya tidak berpijak pada ideologi negara. Berapa prosen untuk setiap pos tidak ada landasan ideologis yang jelas. Standar-standar yang ada sebenarnya merupakan standar karet dan amat relatif, karena tergantung siapa yang membuat standar dan untuk kepentingan apa.
Bila kita ambil pemikiran sederhana, seharusnya negara kita memiliki standar yang jelas pijakannya dalam ideologi negara. Kita tidak menggunakan standar lain, selain standar ideologi tersebut. Dengan demikian negara dibangun terarah sesuai dengan ideologi negara.

B.      KEUANGAN IDEOLOGIS
Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Dengan demikian seharusnya pos keuangan Indonesia terbagi menjadi lima sesuai dengan jumlah sila yang ada. Bila setiap sila memiliki urgensinya sendiri yang nilainya setara dengan sila yang lain, maka setiap sila mendapatkan 20 % dari anggaran negara.
Bila pos keuangan secara ideologi ini disepakati, maka presiden ataupun kepala daerah yang tidak melaksanakannya dipandang telah bertentangan dengan ideologi negara dan karenanya dapat diberhentikan karena melanggar konstitusi.
Pola keuangan ini akan lebih memudahkan rakyat untuk memahami arah pembangunan. Selain itu, sekaligus merupakan penguatan terhadap ideologi negara dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat bangsa ini bisa diarahkan untuk berpikir dan bertindak dalam bingkai ideologi negara.

C.      ARAH PEMBANGUNAN
Dengan lima pos keuangan negara, maka arah pembangunan negara pun harus mengacu pada pencapaian kualitas dari kelima dasar negara ini. Setiap sila harus dijabarkan menjadi misi-misi yang memiliki ukuran pencapaian dalam setiap fase pembangunan negara. Dan selanjutnya dirumuskan menjadi program-program yang dapat diukur tingkat pencapaiannya secara kualitatif dan kuantitatif.
Dalam tataran praktek, sebenarnya hanya dua sisi yang harus dilakukan dan difasilitasi oleh negara. Pertama menjaga dan memelihara pencapaian baik yang telah ada. Kedua menginspirasi dan menggerakkan inovasi baru menuju pencapaian yang lebih baik.

D.     INSTRUMEN PELAKSANA
Dengan pancasila ini pun diatur kementrian negara sebagai pelaksana. Lima sila berarti lima kementrian. Bagian-bagian yang harus dikerjakan di bawah kelima bidang utama tersebut dapat dibentuk dirjen ataupun wakil mentri.
Dengan cara ini pun, negara akan memiliki standar organisasi kepemerintahan. Presiden tidak bisa seenaknya sendiri untuk membuat kementrian. Tidak akan terjadi karena berganti presiden berganti jumlah kementrian berganti struktur organisasi  kenegaraan. Pemerintah yang terpilih pun tidak dapat dengan mudah melakukan dagang sapi – tidak melakukan jual beli jabatan politik dan jabatan publik -, karena jumlah jabatannya terbatas tidak dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dagang sapinya.


 Dengan pola ini, kita akan mendapatkan pemerintahan yang ramping. Tidak akan banyak pejabat politik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar