G. HAMBATAN
Hambatan yang
muncul untuk dilaksanakannya Sistem Pemilihan Pancasilais adalah para elite
politisi partai serta pejabat politik seperti kepala daerah, anggota DPR,
mentri dan Presiden.
Para elite
politik partai akan menolak, karena bila sistem ini dilaksanakan maka mereka
akan kehilangan kekuatan dan kekuasaan politiknya. Para pejabat daerah akan
menolak, terutama mereka yang baru menjabat, karena akan berhenti sebelum
waktunya.
Pada saat ini mereka menguasai parlemen dan kemungkinan akan melakukan penolakan, sehingga tidak bisa dibuat payung hukum untuk pelaksanaan Sistem Pemilihan Pancasilais ini.
Untuk menghadapi penolakan para elite politik ini adalah dua hal. Pertama mengumpulkan para negarawan untuk melakukan sosialisasi dan memimpin gerakan. Kedua mengumpulkan dukungan mayoritas rakyat dengan tanda tangan dan KTP-nya. Dukungan bisa dikumpulkan melalui jaringan ormas dan lsm, baik melalui gerakan di dunia nyata maupun di dunia maya.
H. PERSIAPAN
PELAKSANAAN
Bila konsep
Sistem Pemilihan Pancasilais ini diterima, maka yang harus dilakukan melakukan
persiapan pelaksanaan. Di antara yang harus dilakukan adalah :
1.
Membuat Payung hukum
a.
Amandemen UUD 1945
b.
Perubahan UU pemilu
c.
Perubahan UU tentang jumlah
dan kedudukan DPRD, DPR dan MPR
d.
Ketentuan mekanisme rapat
e.
Perubahan ketentuan masa
jabatan kepala daerah yang sedang menjabat
2.
Melakukan sosialisasi
sistem
a.
UUD 1945
b.
UU
c.
Mekanisme
I. PENUTUP
Semoga
pandangan ini dapat menjadi pembuka jalan perbaikan dan pembenahan negara kita
di segala bidang.
Semoga semua yang terlibat dalam upaya perbaikan dan pembenahan negara diberi keikhlasan, kesabaran dan kekuatan oleh Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar