Senin, 20 Mei 2013

SISTEM PEMILIHAN PANCASILAIS (3)


E.     KEUNTUNGAN / KELEBIHAN
Sistem Pemilihan Pancasilais ini memiliki beberapa kelebihan dan keuntungan dibandingkan dengan sistem pemilu yang ada saat ini. Di antara kelebihan dan keuntungannya adalah :
1.       Pemimpin nasional terseleksi dengan baik kemampuan dan kiprahnya di masyarakat mulai dari tingkat terkecil.
2.       Dapat terjadi peralihan atau kaderisasi pemimpin nasional dengan baik.
3.       Dapat dilakukan dalam waktu yang relatif lebih cepat. Total secara nasional bisa diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan saja.
4.       Hasil pemilihan dapat diketahui saat itu juga, tidak perlu menunggu berminggu-minggu.
5.       Relatif tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.
6.       Relatif tidak menimbulkan sengketa pengadilan.
7.       Membutuhkan biaya yang teramat sangat jauh lebih sedikit.
Untuk total se-Indonesia bisa sampai NOL RUPIAH UANG NEGARA UNTUK ANGGARAN KHUSUS PEMILU, atau hanya menghabiskan sekitar 3 sampai 4 trilyun saja (hanya biaya rapat, transportasi dan penginapan, tidak ada biaya kertas suara, panitia dan kampanye serta pengamanan yang berlebihan). Nol rupiah dicapai dengan asumsi bahwa di RT dan RW dapat membiaya konsumsinya sendiri serta mereka yang terpilih dapat langsung bertugas dan dibiayai dengan anggaran gaji dan tunjanganyan serta anggaran operasioanl kantor lembaga negara tidak harus ada lagi biaya khusus pemilu.
Bandingkan dengan biaya pemilu sekarang :
·         Pemilu Nasional 16 Trilyun + biaya persiapan 8,1 Trilyun
·         Pilkada Jawa Barat 1,7 Trilyun
·         Pilkada kota Bandung 56 milyar
·         Total di seluruh Indonesia mungkin bisa menghabiskan sampai seratus trilyun uang negara
·         Trilyunan dana kampanye yang tidak seluruhnya jelas sumbernya (polemik).
8.       Menghapus beban belanja kantor, pegawai dan opersional KPU di seluruh Indonesia.
9.       Lebih mudah dalam pencegahan dan pengawasan terhadap kemungkinan adanya money politik
10.   Menghentikan kemungkinan korupsi untuk membiayai partai dan membiayai kampanye
11.   Meminimalisir perselingkuhan politik dengan para pengusaha, karena tidak membutuhkan biaya partai dan kampanye.
12.   Menghilangkan kemungkinan adanya money laundrey melalui biaya kampanye.
13.   Menghilangkan kemungkinan adanya permainan suara di saat penghitungan.
14.   Menghilangkan kemungkinan salah data pemilih.
15.   Menghilangkan masalah golput.

F.     TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
Untuk mendukung kinerja para wakil rakyat dalam dewan musyawarah dan jabatan politik, mereka diberi tunjangan kesejahteraan dengan merujuk sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan merujuk sila tersebut, maka tunjangan kesejahteraan bagi para wakil rakyat dan pejabat politik itu haruslah setara dengan pendapatan rakyatnya. Dengan demikian nilai tunjangan yang diberikan adalah :

1.       Gaji pokok senilai dua kali upah minimun yang ada di daerah tersebut
2.       Uang saku sidang senilai dengan uang makan umumnya tenaga kerja di daerahnya (diberikan sesuai dengan absen kerja)
3.       Uang transport senilai uang transport umumnya tenaga kerja di daerahnya (diberikan sesuai dengan absen kerja)
4.       Uang lembur bila sidang / bekerja di kantor lebih dari jam kerjanya sesuai dengan ketentuan lembur tenaga kerja (diberikan sesuai dengan absen kerja)
5.       Uang saku kunjungan senilai uang makan dan uang transport perjalanan yang harus ditempuh serta penginapan yang dipakai.
6.       Tunjangan istri senilai yang berlaku di daerahnya
7.       Tunjangan anak senilai yang berlaku di daerahnya
8.       Tunjangan pendidikan untuk anak (bea siswa) senilai biaya SPP yang harus di bayarkan.
9.       Tunjangan kesehatan keluarga (seperti jamsostek)
10.   Tunjangan perumahan (senilai harga pasar kontrak rumah di daerah tersebut) / rumah dinas
11.   Cuti dari pekerjaannya, kemudian ketika selesai masa jabatannya dan tidak melanjutkan jabatannya tersebut maka ia dapat kembali ke pekerjaannya semula.

Diberikan nilai dua kali dari upah minimum adalah pertimbangan kemanusiaan yang adil dan beradab. Sebagai wakil rakyat, dia harus siap dan bersedia menerima tamu - para rakyat yang diwakilinya. Sebagai tuan rumah, ia harus memberikan hidangan untuk tamunya. Karena itulah diberi tunjangan tambahan sebagai dukungan untuk menerima para tamu tersebut. (bersambung ke bagian 4 / tamat) (bagian 2)

1 komentar:

  1. Bagus ini untuk kultwit di twitter... tp hrs dipersingkat..ada akun twitter ga?

    BalasHapus